Pemerintah Desa Tanjung telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026, bertempat di Balai Desa Tanjung.
Musyawarah desa ini menjadi forum penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa untuk satu tahun ke depan. Dalam kegiatan tersebut, Pendamping Dana Desa menyampaikan penjelasan mengenai peraturan dan ketentuan penentuan alokasi anggaran desa. Selain itu, penjelasan teknis juga disampaikan oleh Kepala Seksi PPM Kecamatan Lamongan sebagai perwakilan dari pihak kecamatan.
Selanjutnya, Rancangan APBDes Desa Tanjung Tahun Anggaran 2026 dipaparkan secara lengkap dan terperinci oleh Kepala Desa Tanjung, Bapak Mokh. Makhfud. Pemaparan tersebut mencakup rencana pendapatan desa, belanja desa, serta prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Melalui proses musyawarah yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh masyarakat, serta unsur Posyandu, Rancangan APBDes Desa Tanjung Tahun Anggaran 2026 akhirnya ditetapkan secara bersama-sama.
Dengan dilaksanakannya Musdes ini, Pemerintah Desa Tanjung menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan dan pengelolaan pembangunan desa.