
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan Pemerinth Desa Tanjung yang bersumber dana dari Dana Desa (DD). Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan merehabilitasi atau merenovasi rumah penduduk mikin atau kurang mampu dengan kondisi rumah kurang layak digunakan sebagai hunian. Sasaran rehab RTLH adalah rumah penduduk miskin yang sudah memiliki PB dan tanah yang digunakan tidak dalam sengketa (tanah pribadi yang kondisinya buruk dan kurang layak.
Kegiatan Rehabilitasi RTLH tahun ini berjumlah 2 unit adalah Rumah Bapak Khoirul Jayuk RT. 001 RW. 001 dan Rumah Bapak Agus RT. 001 RW. 001, dan semuanya dari Dana Desa (DD). Keduanya ini mendapatkan jatah untuk merehabilitasi atau merenovasi tempat tinggalnya di program Rehabilitasi RTLH Tahun Anggaran 2023 dari Pemerintah Desa Tanjung Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan.
Kegiatan Rehablitasi RTLH dilaksanakan selama kurun waktu 30 Hari kerja (1 Bulan) Dimana Kegiatan diawali dengan tumpengan selanjutnya menurunkan genting rumah.
Dengan adanya program Rehabilitasi RTLH ini diharapkan masyarakat dengan kondisi kurang mampu dapat memiliki hunian yang layak dengan bantuan dari biaya Dana Desa (DD).